A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Amanah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Mendukung terselenggaranya tata kelola pemerintahan da pelayanan publik yang efektif dan inovatif |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah pokmas/ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan 1 pokmas |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan pemberdayaan kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Gayungan |
|
4. | PESERTA |
pokmas serta masyarakat di wilayah kelurahan Gayungan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 1.172.491.213 yang besumber dari APBD |
|
6. | JADWAL ACARA |
perencanaan pada akhir tahun Desember 2023 .Persiapan, pelaksanaan, pengawasan, dan serah terima pada bulan Januari - Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kegiatan(KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan . |