TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Amanah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana meliputi: a. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; b. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan; c. pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; d. pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan; e. pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; f. penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah : a. Sebagai bentuk implementasi beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; - Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan otonomi Daerah Kepada Kecamatan. b. untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri melalui pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga kemasyarakatan, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sebanyak 5 Pokmas / Ormas.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.0003 Lokasi : Wilayah Kerja Kelurahan Wonokromo Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : PRIMA SRI POERWIENDARI, SE

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan di wilayah kerja Kelurahan Wonokromo

4. PESERTA
 

Sasaran pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah seluruh masyarakat di wilayah kerja Kelurahan Wonokromo

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 pada Kelurahan Wonokromo- Kecamatan Wonokromo dalam bentuk dana kelurahan pada sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.594.389.976

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan diskusi rutin setiap bulannya untuk monitoring pelaksanaan kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kelurahan Wonokromo- Kecamatan Wonokromo Tahun Anggaran 2024.