TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan adalah memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum. Amanah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Sub kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan bertujuan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan dan/atau pendidikan dan kebudayaan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan adalah : a. Sebagai bentuk implementasi beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; - Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan otonomi Daerah Kepada Kecamatan. b. untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan dan/atau pendidikan dan kebudayaan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun sebanyak 8 Unit

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.0002 Lokasi : Wilayah Kerja Kelurahan Wonokromo Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : PRIMA SRI POERWIENDARI, SE

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan di wilayah kerja Kelurahan Wonokromo

4. PESERTA
 

Sasaran pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan adalah seluruh masyarakat di wilayah kerja Kelurahan Wonokromo.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 pada Kelurahan Wonokromo- Kecamatan Wonokromo dalam bentuk dana kelurahan pada sub kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.550.902.754

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember 2024 dan dilaksanakan diskusi rutin setiap bulannya untuk monitoring pelaksanaan kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Wonokromo- Kecamatan Wonokromo Tahun Anggaran 2024