TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Keberadaan Kelurahan secara yuridis formal diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Pemahaman kelurahan dalam peraturan tersebut menempatkan kelurahan sebagai suatu organisasi pemerintahan yang secara politis memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur warga atau komunitasnya. Dengan posisi tersebut kelurahan memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang kesuksesan Pemerintahan Kota dan secara luas Kelurahan menjadi garda terdepan dalam menggapai keberhasilan dari segala urusan dan program dari Pemerintah Kota. Sebagai konsekuensi logis adanya kewenangan dan tuntutan dari pelaksanaan otonomi adalah tersedianya dana yang cukup dan adanya kewenangan untuk membuat kebijakan-kebijakan dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat

B. TUJUAN
 

Tujuan dari subkegiatan ini adalah mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan inovatif melalui pemenuhan sarana dan prasarana untuk masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dari subkegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah pemenuhan sarana dan prasarana untuk masyarakat di Kelurahan Sawunggaling sebanyak 12 Balai RW (unit) dan pemenuhan penunjang lainnya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Koordinasi secara internal dan ekternal 2. Rehabilitasi Balai RW 3. Pemenuhan sarana dan prasarana penunjang lainnya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Sawunggaling

4. PESERTA
 

Ketua RW dan Warga Kelurahan Sawunggaling

5. ANGGARAN
 

Sumber Dana dari APBD sebesar Rp. 2.146.866.205,-

6. JADWAL ACARA
 

bulan Januari sampai bulan Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk sebagai pedoman atau referensi dalam melakukan subkegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan.