TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula dan Dialog Interaktif dilaksanakan sesuai : a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan Atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan; b. Pertimbangan tugas dan fungsi sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf h Peraturan Walikota Surabaya Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa terhadap organisasi kemasyarakatan serta berpartisipasi dalam mencapai tujuan Negara dan menunjang program-program Pemerintah Kota Surabaya dalam pembangunan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Menghimbau agar perempuan turut berpatisipasi pada kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dilaksanakan di Gedung/Aset Milik Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Pengurus serta anggota Organisasi kemasyarakatan yang telah tercatat keberadaannya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

90533400

6. JADWAL ACARA
 

Waktu dan Jadwal Pelaksanaan Dialog Interaktif dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun pada Februari, Juni, Juli dan September 2024

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini kami buat sebagai gambaran pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah