A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya, sesuai Pasal 13 yang menerangkan tentang tugas dan fungsi Kelurahan antara lain memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum. Sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Dimana Kelurahan mempunyai tugas yang salah satunya melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengelolaan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan, pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik dengan melengkapi sarana dan prasarana di RT/RW untuk menunjang kegiatan masyarakat sesuai dengan usulan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Ouput kegiatan yaitu seluruh kebutuhan masyarakat yang berada di wilayah Kelurahan Rungkut Kidul Kota Surabaya dalam hal ini Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat kelurahan. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.0003 Lokasi : Kelurahan Rungkut Kidul Kecamatan Rungkut Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : NURNANING KUSUMA FITRI,SE |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
a. Tempat Pelaksanaan Tempat pelaksanaan di wilayah Kelurahan Rungkut Kidul b. Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. |
|
4. | PESERTA |
Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil : a. ASN • Lurah (KPA) • Sekretaris (PPK Unit Kerja) • Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Kelurahan Rungkut Kidul (PPTK) • Kepala Seksi Trantib dan Pembangunan Kelurahan Rungkut Kidul • Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Rungkut Kidul • Pengadministrasi Sarana dan Prasarana • Bendahara Pengeluaran Pembantu b. Non-ASN • Pengelola Data • Pengelola Teknologi Informasi • Pramu Kebersihan • Pranata Pasukan Pengamanan Dalam • LPMK • Kelompok Masyarakat • Kader |
|
5. | ANGGARAN |
Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Kelurahan Rungkut Kidul Kota Surabaya melalui Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 1.135.144.901,-. |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal Acara Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah memetakan komponen sesuai Musbangkel agar dapat mendapatkan nilai maksimal sesuai target yang ditetapkan. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja barang dan jasa sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2024. |