A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula dan Dialog Interaktif dilaksanakan sesuai : a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; e. Pertimbangan tugas dan fungsi sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf e Peraturan Walikota Surabaya Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik |
|
B. | TUJUAN |
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menerapkan pengembangan indeks demokrasi masyarakat guna menunjang program - program Pemerintah Kota Surabaya dalam sinergitas pembangunan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Mempertahankan agar perempuan turut berpatisipasi dalam setiap kegiatan pendidikan politik. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Nama Kegiatan : Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik Kode Kegiatan : 8.01.03.2.01 Nama Sub Kegiatan : Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Kode Sub Kegiatan : 8.01.03.2.01.0004 Lokasi : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumber Dana : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran : 2024 |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Dilaksanakan di Gedung/Aset Milik Pemerintah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Pelajar serta Guru SMA/SMK se-Kota Surabaya, Partai Politik di Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
123220441400 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu dan Jadwal Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih pemula dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan April dan September 2024 dan dialog interaktif dilaksanakan pada bulan Oktober 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TOR ini kami buat sebagai gambaran pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik |