TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 pada pasal 6 dan 7 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah kota surabaya dengan mempertimbangkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 188.45/265/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya, bahwa pada point 1.2 terdapat beberapa tugas Sub Koordinator Kesejahteraan Rakyat antara lain melaksanakan pengumpulan data di bidang keagamaan; melaksanakan pertimbangan pemberian bantuan kepada lembaga keagamaan; dan melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan. Sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan dalam membuat perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat. Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat melakukan koordinasi dan bekerjasama dalam merencanakan kegiatan keagamaan maupun untuk memfasilitasi kegiatan keagamaan. Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud antara lain Peringatan Hari Besar Keagamaan serta pemberian Biaya Operasional untuk Modin perawat jenazah, marbot dan Hafidz (Penghafal Al-Qur’an).

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual adalah : a. memberikan rekomendasi kepada pimpinan dalam membuat perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat. Dengan berlandaskan Surat Keputusan Walikota Nomor : 188.45/265/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya; dan b. melakukan tindak lanjut hasil kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat melalui kegiatan Peringatan Hari Besar Keagamaan, memfasilitasi kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh lembaga keagamaan Kota Surabaya dan pemberian Biaya Operasional Modin Perawat Jenazah, Marbot dan Hafidz (Penghafal Al-Qur’an) serta aktivitas keagamaan lainnya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah laporan hasil Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual adalah 1 dokumen hasil evaluasi Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan dokumen pertanggung jawaban Biaya Operaisonal Modin Perawat Jenazah dan Hafidz (Penghafal Al-Qur’an) setiap akhir bulan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Palaksanaan fasilitasi pemberian honorarium Modin perawat jenazah, hafizh penghafal Al quran dan Marbot penjaga rumah ibadah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

4. PESERTA
 

Jumlah laporan hasil Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual adalah 1 dokumen hasil evaluasi Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan dokumen pertanggung jawaban Biaya Operaisonal Modin Perawat Jenazah dan Hafidz (Penghafal Al-Qur’an) setiap akhir bulan.

5. ANGGARAN
 

28460000000

6. JADWAL ACARA
 

b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan rutin setiap bulannya untuk monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan di seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya melalui kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual di Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.