A. | LATAR BELAKANG |
1. LATAR BELAKANG Berdasarkan Peraturan Walikota 094 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Kelurahan mempunyai tugas : a. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b. melakukan pemberdayaan masyarakat; c. melaksanakan pelayanan masyarakat; d. memelihara ketentraman dan ketertiban umum; e. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum; f. melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakantugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai denganamanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
TUJUAN Tujuan Pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bulak adalah salah satu Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan salah satu Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan akses pemanfaat tentang pembangunan sarana prasarana wilayah dan pemberdayaan masyarakat |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bulak |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat : Wilayah Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Waktu : Januari s/d Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat Kelurahan Bulak |
|
5. | ANGGARAN |
Di ambilkan dari anggaran APBD Sub Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bulak Rp.1.178.210.255 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bulak |