A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Amanah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan sebagai bentuk implementasi beberapa Peraturan Perundang-undangan, antara lain: - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; - Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terlaksananya kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan potensi agar bisa menunjang perbaikan ekonominya |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023 serta review tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan di bulan sebelumnya. - Pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung) dan Pemberian Langsung. Pengadaan barang dilakukan melalui e- katalog dengan mempertimbangkan unsur kandungan TKDN. - Pelaporan kegiatan Hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan dalam bentuk laporan kegiatan, laporan progress pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan sub kegiatan di wilayah kerja Kelurahan Ketintang |
|
4. | PESERTA |
Seluruh masyarakat di wilayah kerja Kelurahan Ketintang |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 672.914.470,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) |
|
6. | JADWAL ACARA |
a. Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan sub kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan diskusi rutin setiap bulannya untuk monitoring pelaksanaan kegiatan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Ketintang kecamatan Gayungan Tahun Anggaran 2024. |