TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pembangunan Sarana dan Prasarana memiliki peran yang sangat penting dalam aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.Berdasarkan Peraturan Walikota 094 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Kelurahan mempunyai tugas : a. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b. melakukan pemberdayaan masyarakat; c. melaksanakan pelayanan masyarakat; d. memelihara ketentraman dan ketertiban umum; e. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum; f. melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakantugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai denganamanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan Pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bulak adalah salah satu Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan salah satu Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

meningkatkan akses informasi tentang informasi sarana dan prasarana pembangunan kelurahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1.monitoring kondisi jalan 2.monitoring saluran 3.monitoring kegiatan rumah pompa

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

wilayah kelurahan bulak

4. PESERTA
 

pokmas kelurahan bulak

5. ANGGARAN
 

1.894.065.383

6. JADWAL ACARA
 

Tempat : Wilayah Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Waktu : Januari s/d Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bulak