TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya Dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya dan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan adalah sebuah konsep yang menekankan pada pembagunan ekonomi yang dikembangkan berdasarkan nilai-nilai masyarakat, konsep ini mencerminkan paradigma baru yang menekankanpada peran serta masyarakat secara bersikenambungan, dinamis dan sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada. Pemberdayaan Masyarakat kelurahan memiliki peran penting dalam mendukung aktifitas ekonomi, social, budaya serta kesatuan dan persatuan bangsa terutama sebagai modal dasar dalam memfaslitasi interaksi dan komunikasi di antara kelompok masyarakat serta mengikat dan menghubungkan menjadi motor penggerak pertumbuhan Perekonomian kota khususnya Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Pemberdayaan Masyarakat kelurahan Ngagel bertujuan untuk terpenuhnya sarana pemberdayaan dan kebutuhan dasar perekonomian dan Adanya kesamaan tanggung jawab dalam mendapatkan Pekerjaan sehingga tercapainya pemberdayaan masyarakat dengan mengadakan pelatihan di lingkungan Pemerintah kota Surabaya khususnya Kelurahan Ngagel, dengan tujuan meningkatkan peran serta Laki laki dan perempuan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran dari kegiatan ini adalah seluruh Masyarakat Baik laki laki dan perempuan di wilayah Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo pada Tahun Anggran 2023

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan di laksanakan pada bulan November 2023 dan kegiatan di laksanakan pada bulan agustus 2023 dan pelaporan kegiatan di laksanakan 1 laporan pertahun

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo

4. PESERTA
 

Dalam Melaksanakan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan di Butuhkan ASN dan Non ASN maupun Tenaga Ahli/Nara sumber Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan, Antara lain Sebagai Berikut : a. ASN : - Analisis Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran - Pengadministrasi Keuangan - Pengadministrasi b. Non ASN - Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 6 ada 1 Orang , Kelas 5 ada 8 Orang, Kelas 4 ada 3 Orang Kelas 3 ada 1 Orang c. Tenaga Ahli/Narasumber Nara Sumber setingkat Staf

5. ANGGARAN
 

Data dasar yang digunakan sebagai Perhitungan kebutuhan Pelaksanaan sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.717,737,240 dari APBD Kota Surabaya

6. JADWAL ACARA
 

JadwalJadwal Bulan JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES Alokasi 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 0

7. PENUTUP
 

Demikian TERM OF REFENCE ( TOR ) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kelurahan Ngagel Tahun 2023 Perangkat Daerah Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023