TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya nomor : 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Memfasilitasi penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat Kelurahan kapasan atas usulan masyarakat melalui Musyawarah

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah komponen Sarana dan Prasarana yang direalisasikan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang telah dianggarkan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di wilayah Kelurahan Kapasan

4. PESERTA
 

Personil ASN dan Non ASN yang membantu pelaksanaannya

5. ANGGARAN
 

APBD Kota Surabaya melalui Pemberdayaan Kelurahan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2024

7. PENUTUP
 

Diharapkan semua rencana kegiatan yang telah dianggarkan dapat terlaksana dengan baik