A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya nomor : 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Memfasilitasi penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat Kelurahan kapasan atas usulan masyarakat melalui Musyawarah |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah komponen Sarana dan Prasarana yang direalisasikan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang telah dianggarkan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Di wilayah Kelurahan Kapasan |
|
4. | PESERTA |
Personil ASN dan Non ASN yang membantu pelaksanaannya |
|
5. | ANGGARAN |
APBD Kota Surabaya melalui Pemberdayaan Kelurahan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Diharapkan semua rencana kegiatan yang telah dianggarkan dapat terlaksana dengan baik |