A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan Peraturan - Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa Pembangunan Desa/Kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
1. Mendukung terwujudnya proses pembangunan partisipatif masyarakat dengan semangat gotong-royong masyarakat dalam kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan 2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. 3. Terpenuhinya saraa dan prasarana masyarakat di Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
seluruh warga kelurahan peneleh |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemenuhan kebutuhan Sarana dan Prasarana Kelurahan di lingkungan wilayah Kelurahan, melalui Metode Pembelian Langsung, Pengadaan Langsung, Pembelian secara Elektronic, melalui Swakelola. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Diwilayah Kelurahan Peneleh |
|
4. | PESERTA |
Seluruh warga Kelurahan Peneleh |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 1.000.387.046,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
a. Waktu Pelaksanaan : 350 hari b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan : 1 Januari 2023 - 15 Desember 2023 c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan : - Perencanaan Kegiatan : Oktober 2023 - Desember 2023 - Pelaksanaan Kegiatan : Januari 2024 - Desember 2024 - Pelaporan Kegiatan : Februari 2024 - Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja ( KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Tahun Anggaran 2O24 |