TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Pertimbangan peraturan Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud tujuan Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan Dokumen Pencatatan Sipil.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Dokumen Pencatatan Sipil yang diterbitkan 36.000 berkas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Terbitnya dokumen Akta Kelahiran 124.019 Terbitnya dokumen Akta kematian 33.231

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN - Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian - Analis Rencana Program dan Kegiatan - Pengadministrasi Kependudukan b. Non-ASN - Analis Kependudukan dan Pencatatan Sipil c. Tenaga Ahli/Narasumber Narasumber Praktisi untuk menunjang pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan terkait pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan .

5. ANGGARAN
 

Dalam menjalankan Sub Kegiatan ini dibutuhkan pengadaan Tenaga Operasional/Administrasi, Tim Pelaksana Kegiatan yang Ditetapkan Kepala Daerah, Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan kecelakaan kerja, dan iuran jaminan kematian dengan anggaran sebesar Rp 594.574.412,-

6. JADWAL ACARA
 

. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN a) Waktu Pelaksanaan 2 Januari 2024 – 31 Desember 2024 b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan 2 Januari 2024 – 31 Desember 2024 c) TahapanPelaksanaanKegiatan - Perencanaan Kegiatan - Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pencatatan, Penatausahaan Dan Penerbitan Dokumen Atas Pelaporan Peristiwa Penting Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.