TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya No 80 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Memberikan Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk kepada masyarakat terkait Bidang Pendaftaran Penduduk dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Bidang Pendaftaran Penduduk.

B. TUJUAN
 

Untuk memberikan Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk Kepada Masyarakat Terkait Bidang Pendaftaran Penduduk serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Bidang Pendaftaran Penduduk.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah berkas permohonan pendaftaran penduduk yang diterbitkan 302.228 berkas.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) - Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA) - Surat Keterangan Tempat Tinggal OA (SKTT) - Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) - Kartu Tanda Penduduk Non Permanen - Perekaman KTP-el - Cetak Kartu Keluarga (KK) - Cetak KTP-el - Cetak Kartu Identitas Anak (KIA) - Penerbitan Biodata WNI

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya - Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya - Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya - RT Kalimasada - Dinas Kependudukan bekerjasama dengan instansi lain yang terwadahi dalam layanan integrasi dengan pihak-pihak lain

4. PESERTA
 

Warga Surabaya

5. ANGGARAN
 

Sumber Pendanaan Anggaran Kegiatan Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk dari APBD sebesar Rp. 913.538.751

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2024 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya

7. PENUTUP
 

Demikian TERM OF REFERENCE (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam Pelaksanaan Sub Kegiatan Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024