TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Latar belakang Sub Kegiatan ini adalah penduduk berhak memperoleh dokumen Kependudukan berupa Akta Pencatatan Sipil tepat waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan Sub Kegiatan adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan Dokumen Pencatatan Sipil.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terbitnya dokumen Akta Kelahiran sebanyak 124.019 Terbitnya dokumen Akta kematian sebanyak 33.231

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Terbitnya dokumen Akta Kelahiran 124.019 Terbitnya dokumen Akta kematian 33.231

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Warga Masyarakat Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sebesar Rp. 1.939.657.380

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan 2 Januari 2024 – 31 Desember 2024 b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan 2 Januari 2024 – 31 Desember 2024 c) TahapanPelaksanaanKegiatan - PerencanaanKegiatan - PelaksanaanKegiatan - Pelaporan Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024