TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkanbeberapaperaturanyaituantara lain: a. Permendagri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan b. Perwali Surabaya No. 68 Tahun2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahandan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan c. Perwali Surabaya No.45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Maka di Kelurahan mendapatkan amanat untuk menjalankan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat adalah memberikan/memenuhi kebutuhan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Belanja Oprasion balai rw diharapkan dapat menunjang semua kegiatan warga yang berpusat di balai rw

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan, Kode : 7.01.03.2.02, Sub Kegiatan : Pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Kode : 7 01 03 2 02 0003 Lokasi: Balai RW Kelurahan Made Sumber dana: APBD Tahun Anggaran:2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Iwan Akhmadi, S.E

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Balai RW 1 - 6

4. PESERTA
 

Seluruh Warga Terdiri dari KSH Kader Surabaya Hebat , Karangtaruna, Tokoh Masyarakat, Anak-anak, dll

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2024 melalui Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Dana Kelurahan Made dengan nilai anggaran sebesar Rp. 21.000.000,-

6. JADWAL ACARA
 

. Waktu Pelaksanaan dilaksanakan selama 1 tahun anggaran 2024. . Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024. . Tahapan Pelaksanaan Kegiatan : - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023 reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan. - Pelaksanaan Kegiatan Melaksanakan pengadaan kebutuhan untuk pemberdayaan masyarakat - Pelaporan Kegiatan Melaporkan hasil pelaksanaan monitoring kegiatan pemberdayaan beserta tindak tanjut penyelesaian permasalahan pada monitoring

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya Tahun Anggaran2024.