TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka pelaksanaan dana kelurahan (DAKEL) Tahun 2023 sesuai dengan Permendagri_ Nomor 130 Tahun 2018 bahwa Pembangunan Desa/Kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan desa/kelurahan dilaksanakan oleh Kelurahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat kelurahan dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan kegiatan dana kelurahan sebagaimana dimaksud meliputi Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang mengacu pada Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kelurahan (Musrenbangkel) yang telah disepakati bersama sebagai penjabaran dokumen dana kelurahan untuk periode selanjutnya dengan mempertimbangkan kerangka pendaaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Kelurahan maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

B. TUJUAN
 

- Mendukung terwujudnya proses pembangunan partisipatif masyarakat dengan semangat gotong royong masyarakat dalam kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan; - Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan - Terpenuhinya sarana dan prasarana masyarakat di Kelurahan Kapasari.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sarana dan Prasarana lingkungan di kelurahan yang sudah terbangun.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

rehabilitasi balai RW, pekerjaan fisik, dan pengadaan barang

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan dana kelurahan tahun 2023 ini berada di wilayah Kelurahan Kapasari J| Kapasari I No 27, Surabaya

4. PESERTA
 

seluruh warga kelurahan kapasari

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.132.038.945,-

6. JADWAL ACARA
 

- Waktu Pelaksanaan : 350 hari - Jadwal Pelaksanaan Kegatan : 1 Januari 2023-15 Desember 2023 - Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Kegiatan:Oktober 2022- Desember 2022 Pelaksanaan Kegiatan:Januari 2023-Desember 2023 Pelaporan Kegiatan :Februari 2023- Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasaran Kelurahan di Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023