A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya No 80 tahun 2021 berdasarkan pasal 10 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Memberikan Identitas pada setiap Warga negara sebagai hak dan kewajiban instansi pelaksana sehingga keberadaannya diakui oleh Negara dan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya sebagai warga masyarakat. |
|
B. | TUJUAN |
Untuk memberikan Pelayanan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk secara KNG online mandiri Kepada Masyarakat Terkait Bidang Pendaftaran Penduduk serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Bidang Pendaftaran Penduduk. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah berkas permohonan pendaftaran penduduk yang diterbitkan 156.000 berkas |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) - Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA) - Surat Keterangan Tempat Tinggal OA (SKTT) - Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) - Kartu Tanda Penduduk Non Permanen - Perekaman KTP-el - Cetak Kartu Keluarga (KK) - Cetak KTP-el - Cetak Kartu Identitas Anak (KIA) - Penerbitan Biodata WNI |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
- Obyek pelaksanaan, warga Kota Surabaya atau warga luar Surabaya yang permohonannya dapat diakomodir secara online KNG mandiri diseluruh wilayah Kota Surabaya - Dinas Kependudukan bekerjasama dengan instansi lain yang terwadahi dalam layanan integrasi dengan pihak-pihak lain. |
|
4. | PESERTA |
Warga Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber Pendanaan Anggaran Sub Kegiatan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk dari APBD sebesar Rp. 2.439.930.741 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2024 dan dilaksanan rutin setiap bulannya |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TERM OF REFERENCE (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam Pelaksanaan Sub Kegiatan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |