A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Pencatatan, Penatausahaan, dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat untuk melaksanakan urusan adiministrasi kependudukan dengan kewajiban meliputi verifikasi dan validasi data dan informasi dalam pelayanan penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan Perundang-undangan yang menaungi pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan adalah sebagai berikut : 1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 atas Perubahan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 pasal 2 ayat 2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 5 ayat 1. 4) Perwali Nomor 10 Tahun 2022 tenteng Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pelaksanaan sub kegiatan dilaksanakan dengan : 1) Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan kepada laki-laki dan perempuan baik secara online, offline, maupun akun mandiri dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan maupun kecamatan dan petugas registrasi di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui aplikasi KNG. 2) Sosialisasi terkait administrasi kependudukan baik secara online maupun offline bisa dibantu oleh petugas registrasi dari kelurahan maupun kecamatan melalui aplikasi klampid. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya dan kemudahan kepengurusan kependudukan baik oleh laki-laki maupun perempuan yang bisa dilakukan secara online |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
a. Terwujudnya tertib administrasi kependudukan berbasis NIK Nasional melalui Database Kependudukan terintegrasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; b) Terfasilitasinya Kota Surabaaya dalam pelayanan penertiban KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal; c) meningkatnya ketersediaan dan kualitas data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat waktu. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan kepada laki-laki dan perempuan baik secara online, offline, maupun akun mandiri dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan maupun kecamatan dan petugas registrasi di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui aplikasi KNG 2. Sosialisasi terkait administrasi kependudukan baik secara online maupun offline bisa dibantu oleh petugas registrasi dari kelurahan maupun kecamatan melalui aplikasi klampid. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Target sasaran KIA dengan jumlah pemohon anak rentang usia 0 - 16 tahun dengan jumlah pemohon laki-laki sebanyak 192.055 jiwa dan jumlah pemohon perempuan sebanyak 181.183 jiwa. Target sasaran selanjutnya yakni penduduk wajib KTP dengan jumlah pemohon laki-laki sebanyak 170.305 pemohon dan untuk perempuan sebanyak 151.105 pemohon. |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pelayanan Pendaftraan Penduduk sebesar Rp 679.062.276,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pelayanan Penduduk adalah 1 Tahun anggaran 2022 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pencatatan, Penatausahaan, dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftraran Pendudukn pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2022. |