TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Memfasilitasi penyediaan kebutuhan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kapasan atas usulan Masyarakat melalui Musyawarah Kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah komponen sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang direalisasi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melalui Tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan yang berlaku

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di wilayah Kelurahan Kapasan

4. PESERTA
 

ASN maupun Non ASN dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan

5. ANGGARAN
 

Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 melalui Dana Kelurahan

6. JADWAL ACARA
 

Sepanjang Tahun 2024

7. PENUTUP
 

Pelaksanaan kegiatan yang sudah dianggarkan diharapkan dapat terealisasi dengan baik