A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Memfasilitasi penyediaan kebutuhan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kapasan atas usulan Masyarakat melalui Musyawarah Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah komponen sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang direalisasi |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melalui Tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan yang berlaku |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Di wilayah Kelurahan Kapasan |
|
4. | PESERTA |
ASN maupun Non ASN dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan |
|
5. | ANGGARAN |
Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 melalui Dana Kelurahan |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sepanjang Tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Pelaksanaan kegiatan yang sudah dianggarkan diharapkan dapat terealisasi dengan baik |