TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka pelaksanaan Dana Kelurahan (DAKEL) Tahun 2024 sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa Pembangunan Desa/Kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan desa/kelurahan dilaksanakan oleh Kelurahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat kelurahan dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan kegiatan dana kelurahan sebagaimana dimaksud meliputi Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang mengacu pada Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 dan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kelurahan (Musrenbangkel) yang telah disepakati bersama sebagai penjabaran dokumen Dana Kelurahan untuk periode selanjutnya dengan mempertimbangkan kerangka pendaaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Kelurahan maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

B. TUJUAN
 

1.Mendukung terwujudnya proses pembangunan partisipasi masyarakat dengan semangat gotong royong masyarakat dalam kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; 2.Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; 3.Meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1.Terpenuhinya kebutuhan masyarakat untuk sarana dan prasarana pendukung di masing-masing wilayah tersebut; 2.Meningkatkan perkembangan kemajuan pembangunan serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masing masing wilayah; 3.Mengurangi dan menyelesaikan adanya genangan yang ditimbulkan oleh curah hujan sehingga berdampak genangan di masing masing wilayah.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Adapun rincian kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan, meliputi : a. Melaksanakan Rapat Musyawarah Pembangunan di Tingkat Kelurahan untuk menggali atau menampung usulan Kebutuhan Masyarakat; b. Penyusunan perencanaan anggaran dengan tetap mempertimbangkan pengarusutamaan gender; c. Pelaksanaan realisasi anggaran, melalui metode penganggaran yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada; d. Monitoring pelaksanaan penyerapan anggaran; e. Evaluasi hasil pelaksanaan penyerapan anggaran.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan tahun 2024 ini berada di wilayah Kelurahan Mulyorejo

4. PESERTA
 

Unsur yang tergabung dalam pelaksanaan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, meliputi : a. Unsur Kelurahan; b. Ketua LPMK; c. Ketua RW; d. Ketua RT; e. Pokmas Pembangunan

5. ANGGARAN
 

Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana tersebut diatas menggunakan dana APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.

6. JADWAL ACARA
 

Proses pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Mulyorejo dilaksanakan selama Januari – Desember Tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kegiatan ini disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan rencana anggaran yang responsive gender. Dengan harapan agar perencanaan yang telah di susun dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat di wilayah Kelurahan Mulyorejo