A. | LATAR BELAKANG |
A. Pendahuluan Lembaga-lembaga Pemberdayaan Masyarakat seperti RT/RW, LPM, Kader Posyandu, Kader PAUD dan Kader PKK, adalah lembaga atau organisasi yang membantu Pemerintahan Kelurahan Kalirungkut dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pemberdayaan masyarakat yang dapat meningkatkan perekonomian warga. Sesuai dengan Peraturan Daerah dan Perwali Kota Surabaya lembaga tersebut di berikan dana operasionalnya setiap bulan dengan besaran yang berbeda. B. Gambaran Umum Kelurahan Kalirungkut memiliki 15 RW dan 86 RT dengan luas wilayah 1640 m2 serta dengan jumlah penduduk 22726 jiwa, sebagaian wilayah Kelurahan Kalirungkut banyak terdapat tempat aktifitas usaha pergudangan, sisanya perumahan serta pemukiman penduduk. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Pemenuhan sarana prasarana kegiatan yang ada di LPMK, RW, RT sebagai penunjang kegiatan pemerintahan serta lembaga LPMK, RW, RT sebagai ujung tombak pemerintahan yang berada di bawah serta program pengentasan kemiskinan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pemanfataan pada balai RW/RT sebagai aktifitas masyarakat 2. Optimalisasi kegiatan di balai RW 3. Penurunan data pramiskin dan peningkatan ekonomi keluarga. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemenuhan dan peningkatan sarana dan prasarana RW/RT adalah salah satu bentuk upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menunjang fasilitas dan kegiatan yang ada di balai RW/RT, serta pemenuhan bantuan operasional sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan serta merupakan program pementasan kemiskinan Pemerintah Kota Surabaya. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat : Kantor Kelurahan Kalirungkut Waktu : 1. Pengadaan sarana dan prasarana pada Triwulan IV (Oktober-Desember) 2. Biaya opersional lembaga LPMK, RT, RW Anggaran diberikan pada awal bulan 3. Setiap waktu ketika informasi dari penyedia pekerjaan/perusahaan |
|
4. | PESERTA |
Ketua Lembaga LPMK, RW, RT warga yang membutuhkan |
|
5. | ANGGARAN |
1460743840 |
|
6. | JADWAL ACARA |
1. Pengadaan sarana dan prasarana pada Triwulan IV (Oktober-Desember) 2. Biaya opersional lembaga LPMK, RT, RW Anggaran diberikan pada awal bulan 3. Setiap waktu ketika informasi dari penyedia pekerjaan/perusahaan |
|
7. | PENUTUP |
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagaia pedoman dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut bisa lebih efektif dan tepat sasaran. |