A. | LATAR BELAKANG |
Dalam rangka pelaksanaan Dana Kelurahan (DAKEL) Tahun 2024 sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa Pembangunan Desa/Kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan desa/kelurahan dilaksanakan oleh Kelurahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat kelurahan dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan kegiatan dana kelurahan sebagaimana dimaksud meliputi Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang mengacu pada Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 dan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kelurahan (Musrenbangkel) yang telah disepakati bersama sebagai penjabaran dokumen Dana Kelurahan untuk periode selanjutnya dengan mempertimbangkan kerangka pendaaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Kelurahan maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. |
|
B. | TUJUAN |
1.Mendukung terwujudnya proses pembangunan partisipasi masyarakat dengan semangat gotong royong masyarakat dalam kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; 2.Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; 3.Meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1.Kebutuhan masyarakat untuk sarana dan prasarana pendukung di masing-masing wilayah tersebut terpenuhi ; 2.Perkembangan kemajuan pembangunan meningkat serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masing masing wilayah. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Berdasarkan hasil Musrenbangkel Tahun 2024 dan ketersediaan dana anggaran dari Pemerintah Kota Surabaya maka untuk Dana Kelurahan maka dapat digunakan untuk kegiatan sebagai berikut : Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan : 1.Pembayaran Honor Ketua LPMK, RW dan RT 2.Pembayaran Operasional Balai RW dan RT 3.Pembelian LCD 4.Pembelian Meja Lipat Besar 5.Pembelian Meja Setengah Biro |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Pelaksanaan kegiatan sub pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilaksanakan di tingkat RT/RW yang ada di Wilayah Kelurahan Mulyorejo. |
|
4. | PESERTA |
Unsur yang tergabung dalam pelaksanaan sub pemberdayaan masyarakat di kelurahan, meliputi: a. Unsur Kelurahan; b. Ketua LPMK; c. Ketua RW; d. Ketua RT; e. Organisasi kemasyarakatan, f. Organisasi Keagaamaan |
|
5. | ANGGARAN |
Besaran anggaran dana kelurahan untuk sub kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan sebesar Rp 1.046.735.545,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan tersebut diatas akan dilakukan pada Triwulan II ( Bulan April – Juni ) dan Tiwulan III ( Bulan Juli – September) 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kegiatan ini disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan rencana anggaran yang responsive gender. Dengan harapan agar perencanaan yang telah di susun dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat di wilayah Kelurahan Mulyorejo. |