A. | LATAR BELAKANG |
Sesuai dengan falsafah dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hal ini juga termaktub dalam pasal 28H dan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumberdaya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kesadaran tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang sesuai amanat pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2, yaitu menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dimasukkannya Sistem Jaminan Sosial dalam perubahan UUD 1945, kemudian terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi suatu bukti yang kuat bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Dalam pelaksanaannya dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial, maka pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Peserta JKN adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan PBI. Peserta PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Peserta bukan PBI yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya serta Bukan Pekerja dan anggota keluarganya. Universal Health Coverage adalah program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial. Hal ini ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas. Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif. Pemerintah Kota Surabaya telah mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) minimal 95 persen penduduk pada bulan April 2021. Berdasarkan Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) bagi Penduduk Kota Surabaya telah mengatur pelaksanaan pemberian Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduk ber KTP Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan Umum adalah untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan bagi penduduk di lingkungan Kota Surabaya. Tujuan khusus a. Meningkatkan cakupan kepesertaan JKN penduduk Kota Surabaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan b. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi penduduk Kota Surabaya c. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan dapat dilaksanakan dengan mudah, ramah dan profesional, sehingga terkendali mutu pelayanan dan biayanya d. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Laporan Hasil Rekonsiliasi Jumlah Peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya bulan Januari; 2. Laporan Hasil Rekonsiliasi Jumlah Peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya bulan Februari; 3. Laporan Hasil Rekonsiliasi Jumlah Peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya bulan Maret; 4. Laporan Hasil Rekonsiliasi Jumlah Peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya bulan April; 5. Laporan Hasil Rekonsiliasi Jumlah Peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya bulan Mei; 6. Laporan Hasil Rekonsiliasi Jumlah Peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya bulan Juni; 7. Laporan Hasil Rekonsiliasi Jumlah Peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya bulan Juli; 8. Laporan Hasil Rekonsiliasi Jumlah Peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya bulan Agustus; 9. Laporan Hasil Rekonsiliasi Jumlah Peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya bulan September; 10. Laporan Hasil Rekonsiliasi Jumlah Peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya bulan Oktober; 11. Laporan Hasil Rekonsiliasi Jumlah Peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya bulan November; 12. Laporan Hasil Rekonsiliasi Jumlah Peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya bulan Desember; 13. Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi user aplikasi Edabu PD Pemda BPJS Kesehatan di 63 Puskesmas |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Mekanisme pendaftaran PBPU dan BP Pemda Surabaya 2. Mekanisme Penonaktifan PBPU dan BP Pemda Surabaya 3. Pendaftaran dan Penonaktifan peserta PBPU dan BP Pemda Kota Surabaya melalui aplikasi Edabu PD Pemda BPJS Kesehatan 4. Mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) user apikasi Edabu PD Pemda BPJS Kesehatan di Puskesmas |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Dinas Kesehatan Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Penduduk yang tercatat dalam data kependudukan dan ber-KTP Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 319.486.938.796,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari-Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |