A. | LATAR BELAKANG |
Kelurahan Babatan merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Wiyung Kota Surabaya yang memiliki luas wilayah 4.400.000 m² yang terdiri dari 11 RW (Rukun Warga) dan 68 RT (Rukun Tetangga), dengan jumlah penduduk di Kelurahan Babatan sebanyak 29.782 orang yang terdiri dari 14.703 orang laki-laki dan 14.628 orang perempuan. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang diturunkan pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wallikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, kegiatan pemberdayaan Kelurahan dilaksanakan melalui Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, Lembaga Kemasyarakatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya. Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilaksanakan secara swakelola tipe IV dengan dapat melibatkan Kelompok Masyarakat dan/atau Organisasi Masyarakat dengan mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan : kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan, kecermatan. Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dapat dilaksanakan dengan berbagai cara/kegiatan dan oleh berbagai pihak diantaranya masyarakat, Pokmas/Ormas yang ada di wilayah Kelurahan Balas Klumprik. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan Babatan, yang dapat meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri, dengan menerapkan responsive gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dapat dilaksanakan oleh : 4 Pokmas/Ormas. Dimana dengan dilaksanakannya Sub Kegiatan ini, diharapkan diperoleh : 1. Peningkatan kemampuan dan keahlian dari masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin / Pramiskin sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan sosialnya. 2. Terciptanya masyarakat yang maju, dinamis, dan sejahtera. 3. Berkurangnya jumlah masyarakat dalam kategori Keluarga Miskin di Surabaya. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menerapkan responsive gender pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan maka dilakukan pengadaan : 1. Kolam Terpal Kegiatan ini diberikan kepada Poktan dinama terdapat anggota dari keluarga miskin dan pramiskin. 2. Bibit Ikan Lele dan NIla Kegiatan ini diberikan kepada Poktan dimana terdapat anggota dari keluarga miskin dan pramiskin. 3. Paket Pakan Ikan Kegiatan ini diberikan kepada Poktan dimana terdapat anggota dari keluarga miskin dan pramiskin. 4. Mesin Jahit High Speed Kegiatan ini diberikan kepada kelompok jahit dimana anggotanya dari keluarga miskin dan pramiskin untuk memberikan tambahan pengasilan keluarga. 5. Mesin Obras +Neci Kegiatan ini diberikan kepada kelompok jahit dimana anggotanya dari keluarga miskin dan pramiskin untuk memberikan tambahan pengasilan keluarga. 6. Mesin Sablon Manual Kegiatan ini diberikan kepada karang taruna kelompok padat karya sablon dimana anggotanya dari keluarga miskin dan pramiskin untuk memberikan tambahan pengasilan keluarga. 7. Mesin Sablon Digital Kegiatan ini diberikan kepada karang taruna kelompok padat karya sablon dimana anggotanya dari keluarga miskin dan pramiskin untuk memberikan tambahan pengasilan keluarga. 8. Lemari Besi Pintu Kaca Kegiatan ini diberikan untuk balai RW untuk mendukung kegiatan layanan masyakat. 9. Kursi Lipat Kegiatan ini diberikan untuk balai RW untuk mendukung kegiatan layanan masyakat. 10. Meja Lipat Kegiatan ini diberikan untuk balai RW untuk mendukung kegiatan layanan masyakat. 11. Kipas Angin Standing (Bilah Besi) Kegiatan ini diberikan untuk balai RW untuk mendukung kegiatan layanan masyakat. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dilaksanakan di wilayah Kelurahan Babatan. |
|
4. | PESERTA |
Yang dapat mengikuti rangkaian program pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan yang masuk dalam kategori Kelurarga Miskin / Pramiskin, yang ada di wilayah Kelurahan Babatan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 1.043.387.172 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan dilaksanakan mulai bulan Januari hingga Desember tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference (TOR) yang dapat disusun guna menjadikan landasan operasional dan pedoman pelaksanaan serta dasar mendapatkan hasil pelaksanaan. Semoga menjadikan guna dan bermanfaat |