A. | LATAR BELAKANG |
Pembangunan Kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Tiga pilar utama dalam program Indonesia sehat adalah paradigm sehat, penguatan pelayanan Kesehatan dan jaminan Kesehatan nasional. Pilar paradigma sehat ini dilakukan dengan strategi pengarusutamaan pemberdayaan masyarakat. Pilar penguatan pelayanan Kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses pelayanan Kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningakatan mutu pelayanan Kesehatan, sementara pilar jaminan Kesehatan nasional dilakukan dengan strategi perluasan sasaran dan benefit serta kendali mutu dan kendali biaya. Kota Surabaya merupakan salah satu kota dengan jumlah fasilitas pelayanan Kesehatan yang cukup banyak terdapat 60 RS dengan rumah sakit milik pemerintah Kota Surabaya sebanyak 2 unit. Guna meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Kesehatan, maka Pemerintah Kota Surabaya berencana menambah jumlah rumah sakit milik Pemerintah Kota Surabaya yang akan dibangun di wilayah Surabaya Timur |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan Kesehatan yang berkeadilan gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Tersusunnya dokumen studi kelayakan pendirian rumah sakit dan dokumen lingkungan 2. Berdirinya Rumah Sakit Baru dan siap beroperasional |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan RS meliputi dokumen studi kelayakan pendirian rumah sakit umum daerah, dokumen lingkungan meliputi AMDAL, UPL/UKL a. Diskusi dengan stakeholders b. Kajian dokumen c. Perancangan dan penyusunan skenario 2. Pembangunan Rumah sakit |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Dinas Kesehatan Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Warga Kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 304.744.400.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari-Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |