TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pelaksanaan Sub Kegiatan ini sesuai yang di amanatkan oleh PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Dalam Negeri No. 130 Tahun 2015 tentang kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,pasal 2 menyebutkan : Mengatur Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Keluarahan : a. Permendagri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan MAsyarakat di Kelurahan b. Perwali Surabaya No.68 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan c. Perwali Surabaya No.45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian urusan otomi Daerah kepada kecamatan maka di kelurahan mendapatkan amanat untuk menjalankan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di laksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dilaksanakannya Sub Kegiatan Pemberdayaan di Kelurahan adalah untuk menjalankan amanat yang di berikan sesuai dengan kewenangan Kelurahan. Tujuan dari pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana Keluarahan adalah untuk dapat memperbaiki sarana dan prasarana serta meningkatkan potensi di wilayah di Kelurahan Rungkut Menanggal,Pemenuhan Kebutuhan Barang yang di butuhkan di Lembaga, menambah pendapatan keluarga yang dilaksanakan secara bertahap,serta honorarium Ketua LPMK,RW dan Ketua RT.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adapun out put dari Sub Kegiatan ini yaitu usulan Pemberdayaan Masyarakat di realisasikan di 4 RW

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan,Kode Kegiatan :7.01.03.2.02.03,Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,Kode Sub 7.01.03.2.02.03,Lokasi Kelurahan Rungkut Menanggal,Sumber Dana APBD,Tahun Anggaran 2023,Pejabat Pembuat Komitmen : MOHAMAD RIEFKIE ERRIJANTO,SH

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Keluarahan Rungkut Menanggal Kecamatan Gunung Anyar

4. PESERTA
 

Masyarakat di Keluarahan Rungkut Menanggal

5. ANGGARAN
 

APBD tahun 2023

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan di mulai tanggal 02 Januari s/d Nopember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian TERM OF REFERENCE dalam rangka Penyusunan Perencanaan Penganggaran Reponsif Gender (PPRG) sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Rungkut Menanggal Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya Tahun Anggran 2024