TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pelayanan Kefarmasian merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan puskesmas. Adapun kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan di puskesmas kini bersumber dari APBD I, APBD II, DAK dan Dana Kapitasi JKN. Pada sub kegiatan ini sumber anggaran dari APBD II dan DAK non fisik.

B. TUJUAN
 

a. Memenuhi kebutuhan reagen, obat dan bahan medis habis pakai bagi Laboraturium Kesehatan Daerah Kota Surabaya serta 63 puskesmas Kota Surabaya; b. Menyediakan kebutuhan terkait program pemerintah pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. 100% pasien mendapatkan obat sesuai kebutuhan, baik laki-laki maupun perempuan 2. Rata-rata jumlah item obat dalam 1 kali peresepan adalah <2.60 3. Persentase Peresepan obat generik oleh Tenaga Medis : 96%

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Perencanaan sub kegiatan Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan berdasarkan usulan kebutuhan dari masing-masing program terkait pengadaa reagen, bahan medis habis pakai dan obat dengan mempertimbangkan ketersediaan barang serta sasaran kebutuhan; 2. Pelaksanaan sub kegiatan Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan dilakukan dengan metode yang sesuai dan tetap memperhatikan jangka waktu pelaksanaan. Serta dilakukan monitoring pelaksanaan pekerjaan, apakah sudah sesuai dengan perencanaan/tidak; 3. Pelaporan kegiatan dilakukan setiap 1 bulan sekali sehingga membantu untuk pengawasan/pengontrolan proses pengadaan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kesehatan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Laboraturium Kesehatan Daerah Kota Surabaya dan 63 Puskesmas di Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 3.174.306.883,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari-Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024