A. | LATAR BELAKANG |
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian tugas dan fungsi serta tata kerja KEcamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. - Pemberian Sosialisasi kepada Ketua RT |
|
B. | TUJUAN |
Untuk memberikan pembinaan kepada Ketua RT |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Memberikan pembinaan kepada Ketua RT |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan : Penyelenggaraan Urusan pemerintahanyang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan Kode Kegiatan : Sub Kegiatan : Fasilitasi, Koordinasi dan pembinaan (Bimtek Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan kebangsaan dan Ketahanan Nasional |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan di wilayah Kecamatan Semampir, waktu pelaksanaan Januari sampai Desember 2023 dilakukan 2 kali Kegiatan |
|
4. | PESERTA |
Ketua RT atau pengurus RT |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 15,000,000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan November 2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference ini di buat sebagai dasar pelaksanaan sekaligus progress berkelanjutan dari sub Kegiatan / Fasilitasi, Koordinasi dan pembinaan (Bimtek Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan kebangsaan dan Ketahanan Nasional sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – undangan di Kecamatan Semampir Kota Surabaya |