A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kantor Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Nomor : 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, dan Peraturan Walikota Nomor : 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
a. Terlaksananya kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan b. Tercapainya kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri dengan mensetarakan kesenjangan Gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sesuai dengan data output di E-Budgeting, E-Project dan E-Delivery |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pemberdayaan masyarakat d Kelurahan secara berkala merupakan tanggung jawab bersama baik laki – laki maupun perempuan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Bertempat di wilayah Kelurahan Lidah Kulon dan dikerjakan Tahun 2024 |
|
4. | PESERTA |
LPMK, RW, RT, TP PKK & Kader Surabaya Hebat, |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 1.174.210.255,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sepanjang Tahun ANGGARAN 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Torn Of Reference ini di buat sebagai pedoman dalam pelaksanaan Sub Kegiatan pemberdayaan masyarakat |