TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan ini sesuai dengan amanah dalam Peraturan pemerintah di Kota Surabaya Pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan diidasarkan atas peraturan Walikota Surabaya No.68 Tahun 2019 tentang kegiatan pedoma penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan beserta perubahannya. Pearturan Walikota Surabaya No.45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah kepada kecamatan, serta Pearturan Walikota Surabaya No.94 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan da Kelurahan Kota Surabaya beserta perubahannya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Pearturan Walikota nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pearturan daerah Kota Surabaya nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik laki - laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Sebagai pedoman untuk menunjang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum dan terpenuhinya sarana dan prasarana masyarakat Kelurahan Kupang Krajan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah RW yang diusulkan sarana dan prasarananya direalisasian 7 RW

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.02 Lokasi : Kelurahan Kupang Krajan Sumber Dana : APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Herman Felani,. S.T.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di wilayah Kelurahan Kupang Krajan

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dibutuhkan Personil ASN dan Non ASN maupun Tenaga Ahli / Nara Sumber untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, antara lain : ASN = 3 Orang dan Non ASN = 3 Orang

5. ANGGARAN
 

Dana berasal dari APBD Kota Surabaya dan APBN Tahun2023, total anggaran sebesar Rp.1.636.037.612 dengan rincian * APBD = Rp. 1.434.730.612,- * APBN (DAU) = Rp. 201.307.000,-

6. JADWAL ACARA
 

* Mulai bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 * Tahapan pelaksanaan kegiatan : Perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, pelaporan kegiatan dan monitoring dan Evaluasi

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023