A. | LATAR BELAKANG |
Perempuan seringkali menjadi kelompok yang rentan terhadap dampak negatif dari pengelolaan sampah yang tidak baik. Sebagai contoh, perempuan biasanya bertanggung jawab dalam pengelolaan air dan sanitasi di rumah tangga, sehingga penanganan sampah yang buruk dapat meningkatkan risiko terpaparnya perempuan pada penyakit akibat air yang tercemar. Selain itu, perempuan juga cenderung lebih banyak terlibat dalam pengangkutan dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dan komunitas, namun seringkali mereka tidak memiliki akses pada sumber daya yang memadai dan penuh dengan risiko. Oleh karena itu, pendekatan pengelolaan sampah berbasis gender menjadi semakin penting untuk menjamin bahwa kebutuhan dan kepentingan perempuan diperhatikan dalam proses pengelolaan sampah. Hal ini dapat dilakukan melalui pengintegrasian perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pengelolaan sampah. Dengan memperhatikan kesetaraan gender dan kebutuhan perempuan, program pengelolaan sampah dapat menciptakan outcome yang lebih inklusif dan berkelanjutan, yang dapat memberikan manfaat baik bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun kesetaraan gender. Penyusunan kebijakan publik yang adil dan responsif gender dapat dilakukan pemerintah dengan efektif dan efisien untuk kepentingan rakyat baik perempuan maupun laki-laki, sehingga sudah sepantasnya Kota Surabaya melaksanakan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) untuk menjamin keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam aspek akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota no 43 tahun 2020 tentang. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender, untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari penyusunan term of reference ini adalah untuk meningkatkan partisipasi yang responsif gender pada setiap program/ kegiatan di lingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatnya partisipasi masyarakat Penanganan Sampah dengan Melakukan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir Sampah di TPA/TPST/SPA |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Penaganan Sampah dengan : 1. Melakukan Pembatasan, 2. Pendauran Ulang dan 3. Pemanfaatan Kembali |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sub Kegiatan Penanganan Sampah dengan melakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali yang di kelola Pemerintah Kota Surabaya dengan waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Sub Kegiatan penanganan Sampah dengan melakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali membawa manfaat bagi seluruh masyarakat/warga Kota Surabaya. |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengelolaan persampahan anggaran sebesar Rp. 167.797.294.796 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian disampaikan Term Of Reference dan mohon arahan lebih lanjut. |