A. | LATAR BELAKANG |
Pelaksanaan Sub Kegiatan ini sesuai yang di amanatkan oleh PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Dalam Negeri No. 130 Tahun 2015 tentang kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,pasal 2 menyebutkan : Mengatur Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Keluarahan : a. Permendagri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan MAsyarakat di Kelurahan b. Perwali Surabaya No.68 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan c. Perwali Surabaya No.45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian urusan otomi Daerah kepada kecamatan maka di kelurahan mendapatkan amanat untuk menjalankan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di laksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana Keluarahan adalah untuk dapat memperbaiki sarana dan prasarana serta meningkatkan potensi di wilayah di Kelurahan Rungkut Menanggal,Pemenuhan Kebutuhan Barang yang di butuhkan di Lembaga, menambah pendapatan keluarga yang dilaksanakan secara bertahap,serta honorarium Ketua LPMK,RW dan Ketua RT. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Adapun output dari Sub Kegiatan ini yaitu Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun dan yang terbeli. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan dengan Kode Kegiatan 7.01.03.2.02.02, Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan 7.01.03.2.02.02,Lokasi Kelurahan Rungkut Menanggal Sumber Dana APBD Tahun 2023 Nama Pejabat Pembuat Komitmen : MOHAMAD RIEFKIE ERRIJANTO, SH |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Rungkut Menanggal Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Sasaran dari pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yaitu Masyarakat di Kelurahan Rungkut Menanggal . |
|
5. | ANGGARAN |
APBD Tahun 2023 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yaitu selama 1 (satu) tahun anggaran |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Rungkut Menanggal Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023. |