A. | LATAR BELAKANG |
a. Pertimbangan Peraturan Pertimbangan Peraturan Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 1 Nomor 9 Perpustakaan Kabupaten / Kota adalah Perpustakaan Daerah yang sebagai Perpustakaan Pembina, Perpustakaan Rujukan, Perpustakann Penelitian, dan Perpustakann Pelestarian yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota. Bahwa Dinas Perpustakaan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk membina layanan baca di wilayah Kota Surabaya. b. Pertimbangan Tugas dana Fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kdudukan, Sususnan Organisasi. dan Fungsi. serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kota Surabaya c. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, ruang kegiatan meliputi sosialisasi, pelatihan, maupun diklat, ataupun bimtek peningkatan kompetensi bagi pustakawan ataupun petugas pengelola qperpustakaan berkaitan dengan tugas dalam pengelolaan perpustakaan |
|
B. | TUJUAN |
a. Meningkatkan kompetensi pustakwan dan tenaga pengelola perpustakaan dalam pengelolaan perpustakaan. b. Meningkatjan kompetensi pustakawan dan tenaga pengelola perpustakanan dalam meningkatakan minat dana kegemaran membaca pada masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah tenaga perpustakaan yang ditingkatkan kapasitasnya dana mendaoat sertifikasi tenaga perpustakaan dan pustakawan tingkat daerah kabupaten/kota sebanyak 500 orang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
melakukan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga perpustakaan dan pustakawan tingkat daerah kabupaten/kota, meliputi : a. Sosialisasi b. Pelatihan c. Diklat d. Bimtek |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Dinas Peprustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Pustakawan dan Tenaga Pengelola Perpustakaan |
|
5. | ANGGARAN |
RP. 233.332.268 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Februari |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daaerah Kabupaten/Kota di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya Thun Anggaran 2024 |