TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pemeliharaan rutin dan berkala alat Kesehatan dilakukan untuk menjamin tersedianya alat kesehatan yang laik pakai sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan dan siap pakai (ready to use). Pemeliharaan korektif atau perbaikan adalah pemeliharaan yang dilakukan untuk memperbaiki suatu bagian atau seluruhnya, termasuk penyetelan, pengantian bagian yang telah rusak untuk memenuhi kondisi yang dapat diterima. Tidak semua perbaikan bisa dikerjakan dengan mudah dikarenakan masing-masing alat kesehatan memiliki spesifikasi khusus sehingga dibutuhkan spare part dan perlakuan yang berbeda pada masing-masing alat kesehatan. Sehubungan dengan jumlah dan jenis alat kesehatan yang sedemikian banyak pada Dinas kesehatan Kota Surabaya maka pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh penyedia masing-masing merk alat tersebut. Alat-alat Kesehatan yang tidak dapat diperbaiki dan sudah melebihi nilai batas maksimum biaya pemeliharaan, diperlukan kegiatan pengadaan alat Kesehatan secara berkala untuk penggantian unit baru dengan tujuan dapat meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas, Labkesda dan Gudang Farmasi. Tercapainya pelayanan difasilitas pelayanan kesehatan secara optimal dengan tersedianya alat kesehatan yang siap digunakan untuk pelayanan. Memperhatikan peningkatan kebutuhan belanja pemeliharaan alat kesehatan / kedokteran / laboratorium maka pada tahun 2023 dianggarkan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

B. TUJUAN
 

1. Untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan,persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan dan laik pakai. 2. Alat kesehatan dapat beroperasi dengan baik, dapat dioperasikan tanpa kendala atau error sesuai dengan tujuan dan manfaat dari alat tersebut 3. Menghemat biaya yang dikeluarkan dibandingkan dengan pembelian alat kesehatan baru 4. Pemenuhan alat kesehatan baru sebagai penunjang pelayanan di Puskesmas, Labkesda dan Gudang Farmasi Kesehatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Terpelihara Sesuai Standar

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Belanja Alat Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas 2. Pemberian Honorarium 3. Belanja jasa kalibrasi 4. Kalibrasi Alat 5. Servis Alat 6. Belanja Modal Alat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kesehatan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Instalasi Farmasi Kesehatan Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 4,244,536,173,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari-Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.