A. | LATAR BELAKANG |
Mengingat kondisi wilayah Kecamatan Sambikerep yang sangat padat penduduk dan di dalamnya terdapat berbagai macam suku serta beragam wilayah industri, perdagangan sentral wisata kuliner dan berpotensi untuk terjadi konflik social maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah dengan Sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. |
|
B. | TUJUAN |
Membantu program pemerintah dalam rangka penanganan konflik sosial sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Wilayah Kecamatan Sambikerep . |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Penertiban dan Pengamanan dibidang industri, perdagangan, penataan wilayah Sentral Wisata Kuliner, Komunikasi dan Informatika dengan hasil output laporan konflik yg di tangani sejumlah 37 Kasus selama 1 (satu) tahunnya. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Deteksi dini terhadap konflik Sosial di masyarakat bersama 3 Pilar, Kelurahan dan pihak RT serta RW dan cara penyelesaiannya |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Bertempat di wilayah Kecamatan Sambikerep bersama 3 (tiga) Pilar. |
|
4. | PESERTA |
1 Orang Kasie Trantib dan 4 Orang Staf anggota Satpol PP Kecamatan Sambikerep. • 18 Orang Non ASN anggota Satpol PP Kecamatan Sambikerep. • 4 anggota Polsek Lakarsantri dan 5 anggota Koramil 0832/08 Lakarsantri |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 7.692.480,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan 4 Kali dalam satu tahun. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. |