TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pelaksanaan Sub Kegiatan ini sesuai yang diamanatkan oleh PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Pasal2 menyebutkan : Mengatur Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Selanjunya di Tingkat Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya No. 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan , dan Peraturan Walikota Surabaya No. 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya No. 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan Organisasi, uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan WAlikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 04 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender, untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil, baik untuk lai-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Melakukan pembangunan fisik/konstruksi terhadap drainase yang kurang baik, pengadaan tempat sampah dari ban bekas

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah sarana dan prasarana kelurahan yang terbangun 12 unit, tempat sampah dari ban bekas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, Kode Kagiatan : 7.01.03.2.02.0002, Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.0002, Lokasi : Kelurahan Putat Jaya, Sumber Dana : APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024, Pejabat Pembuat Komitmen : Herman Felani, ST.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat : Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

a.) ASN = 8 orang, b.) Non ASN = 13 0rang, c.) Personil lain (Kader, LPMK, Kelompok Masyarakat)

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.963.023.098

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan : 02 Januari s/d 31 Nofember 2024, b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan : TW - II s/d TW IV, c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Kegiatan, Perencanaan Kegiatan, Pelaporan Kegiatan.Pelaksanaan Kegiatan,

7. PENUTUP
 

Demikian TERM OF REFERENCE dalam rangka Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaranan pada Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024