A. | LATAR BELAKANG |
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Surabaya Pasal 3 Ayat (1) Huruf C Yang Berbunyi Bidang Pencegahan Kebakaran Dan Pasal 7 Ayat (2) Huruf E Menjelaskan Tugas Dan Fungsi Bidang Pencegahan Kebakaran Yang Berbunyi Pelaksanaan Penyuluhan/Sosialisasi Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Serta Penyelamatan Kepada Masyarakat. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan instansi Pemerintahan Kota Surabaya yang melaksanakan misi Kota Surabaya yakni, menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadlian. Dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kebakaran serta penyelematan non kebakaran. Dinas memiliki tujuan untuk meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat, serta memiliki sasaran Perangkat Daerah yaitu meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. Terdapat beberapa isu terkini yang perlu untuk diselesaikan kedepan diantaranya yakni, Dukungan SDM yang handal sesuai bidang tugasnya. SDM dalam hal ini yakni Aparatur Pemadam Kebakaran yang dimiliki oleh dinas. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai apabila seluruh komponen berjalan dengan maksimal, salah satunya yakni kesiapan atas kemampuan dan kinerja yang dimiliki oleh aparatur pemadam kebakaran dalam menjalankan tugas, keseluruhan hal tersebut akan berjalan jika SDM disiapkan secara baik dengan adanya peningkatan kompetensi terkait pencegahan, penanggulangan kebakaran serta penyelamatan kebakaran dan non kebakaran. |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan edukasi, sosialisasi, dan pelatihan terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran bagi masyarakat Kota Surabaya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terlaksananya kegiatan sosialisasi edukasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang sudah terlaksana pada tahun 2024 sebanyak 900 orang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat. Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Bahaya Kebakaran di Wilayah Kota Surabaya dilaksanakan dengan metode pembelian langsung, pembayaran langsung dan swakelola. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sekolah, Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan dan Sentra Wisata Kuliner, balai Rw, Pusat Perbelanjaan, Perusahaan, Rumah Sakit, Rumah Susun, Hotel, Apartemen. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran Sub Kegiatan : 1. Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya 2. Pelajar 3. Pelaku Usaha Mikro 4. Koperasi 5. Perusahaan 6. Masyarakat |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 465.105.399,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan kegiatan Mulai bulan Januari 2024 s/d Desember 2024 dengan timeline sebagai berikut : Output 900 orang (akumulasi) Dilaksanakan selama 12 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi 90 90 0 0 90 90 90 90 90 90 90 90 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik. |