TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pelaksanaan Sub Kegiatan ini sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 20118 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, pasal 2 menyebutkan : Mengatur Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, selanjutnya di tingkat Pemerintah Daerah daerah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya No. 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dan Peraturan Walikota Surabaya No. 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya No. 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Pereturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Memperbaiki sarana Balai RW yang rusak/tidak layak untuk kegiatan masyarakat, melakukan pembangunan perbaikan saluran yang kurang baik

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah sarana dan prasarana kelurahan yang terbangun 12 unit

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, Kode Kegiatan 7.01.03.2.02.0002, Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.0002, lokasi Kelurahan Putat Jaya, Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2024, Pejabat Pembuat Komitmen : Herman Felani, ST.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat : Kelurahan Putat Jaya Kecamatn Sawahan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

a.) ASN = 8 orang, b.) Non ASN : 13 orang, c.) Personil lainnya (Kader, LPMK, Kelompok Masyarakat)

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.963.023.098

6. JADWAL ACARA
 

a.) Waktu Pelaksanaan : 02 Januari s/d 31 November 2014, b.) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan : TW-II s/d TW-IV, c.) Tahapan Perencanaan Kegiatan, Pelaksanaan Kegiatan, Pelaporan Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian TERM OF REFERENCE dalam rangka Penyusunan Pereancanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan pada Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya TahunAnggaran 2024