TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya berdasarkan atas Tugas Dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan pada Pasal 7 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Surabaya.. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan instansi Pemerintahan Kota Surabaya yang melaksanakan misi Kota Surabaya yakni, menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadlian. Dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kebakaran serta penyelematan non kebakaran. Dinas memiliki tujuan untuk meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat, serta memiliki sasaran Perangkat Daerah yaitu meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. Terdapat beberapa isu terkini yang perlu untuk diselesaikan kedepan diantaranya yakni, Dukungan SDM yang handal sesuai bidang tugasnya. SDM dalam hal ini yakni Aparatur Pemadam Kebakaran yang dimiliki oleh dinas. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai apabila seluruh komponen berjalan dengan maksimal, salah satunya yakni kesiapan atas kemampuan dan kinerja yang dimiliki oleh aparatur pemadam kebakaran dalam menjalankan tugas, keseluruhan hal tersebut akan berjalan jika SDM disiapkan secara baik dengan adanya peningkatan kompetensi terkait pencegahan, penanggulangan kebakaran serta penyelamatan kebakaran dan non kebakaran. Peningkatan Kemampuan keterampilan Skill maupun Fisik Aparatur Pemadam Kebakaran dan Kompetensi Aparatur Pemadam.

B. TUJUAN
 

Membentuk Aparatur Pemadam Kebakaran Yang Terampil dan Cekatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Terlaksananya emenuhan data anggota yang belum tersertifikasi - Terlaksananya kegiatan pembinaan aparatur

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemadam Kebakaran. Metode pelaksanaan dengan teori dan praktek. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan melalui penyedia barang dan jasa (Pengadaan Langsung dan Pembayaran/Pembelian Langsung) sesuai dengan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Gedung Diklat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

4. PESERTA
 

Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.713.323.255,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan Mulai bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 dengan timeline sebagai berikut : Output 10 orang Dilaksanakan selama 1 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi (akumulasi) 0 0 0 0 0 0 0 10 0 0 0 0

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik.