TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Terlaksananya Urusan Pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang di limpahan merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat dalam meningkatkan mutu kehidupannya. Nilai kepuasan masyarakat terhadap layanan di kecamatan Sambikerep yang tumbuh dan berkembang dapat mempengaruhi roda Pemerintah Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Terlaksananya Urusan Pemerintahan yg terkait dengan kewenangan lain yang di limpahkan, sehingga kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kecamatan meningkat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah laporan Pelaksanaan kewenangan lain yang di limpahkan dalam satu tahun sebanyak 4 Kali.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1.Pengelolaan penanganan keluhan terkait teknologi informasi dam komunikasi. 2.Pengawasan Bangunan rumah tinggal dan Rumah Non tinggal sederhana Max.2 lantai dgn luas bangunan Max 500 M2. 3.Deteksi dini terhadap terjadinya perusakan thd sarana pengamanan asset. 4.Pengawasan Keg.Usaha terkait kepemilikan persetujuan lingkungan. 5.Pengawasan terhadap izin dan pelaku kegiatan perdagangan. 6.Pengawasan terhadap izin dan pelaku kegiatan pariwista.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Kelurahan-kelurahan Se-Kecamatan Sambikerep.

4. PESERTA
 

Masyarakat se- Kecamatan Sambikerep.

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.955.150,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 4 kali dalam satu tahun.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yg terkait dengan Kewenangan lain yang dilimpahkan.