TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Pencatatan, Penatausahaan, dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat untuk melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan kewajiban meliputi verifikasi dan validasi data dan informasi dalam pelayanan penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan Perundang-undangan yang menaungi pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah sebagai berikut : 1) Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 atas Perubahan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan sipil. 2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 pasal 2 ayat 2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 pasal 5 Ayat 1. 4) Perwali Nomor 10 Tahun 2022 tenteng Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pelaksanaan sub kegiatan dilaksanakan dengan : 1. Pelayanan akta kelahiran secara online baik melalui akun mandiri yang dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan, kecamatan, rumah sakit dan bidang yang telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui aplikasi KLAMPID. 2. Pelayanan pada perubahan akta kelahiran secara online baik malalui akun mandiri yang dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan, kecamatan malalui aplikasi KLAMPID. 3. Pelayanan akta kematian secara online baik melalui akun mandiri yang dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan, kecamatan, rumah sakit dan bidang yang telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui aplikasi KLAMPID 4. Pelayanan pada perubahan akta kematian secara online baik melalui akun mandiri yang dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan, kecamatan maelalui aplikasi KLAMPID 5. Pelayanan legalisir pada akta kelahiran dan akta kematian secara online baik melalui akun mandiri yang dibantu petugas registrasi di kelurahan, kecamatan memalui aplikasi KLAMPID.

B. TUJUAN
 

Meningkatkannya kesadaran penduduk terkait pentingnya status keperdataan yang berdampak pada hukum.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Terwujudnya tertib pencatatan sipil berbasis NIK Nasional malalui Database Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terintegritas antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota ; b. Terfasilitasinya Kota Surabaya dalam pelayanan penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian dan Akta Perkawinan untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal; c. Terlaksananya pelayanan penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian dan Akta Perkawinan oleh lembaga pengguna di Provinsi dan Kabupaten/Kota; d. Meningkatnya ketersediaan dan kualitas data dan informasi pencatatan sipil yang memadai, akurat dan tepat waktu.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pelayanan akta kelahiran secara online baik melalui akun mandiri yang dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan, kecamatan, rumah sakit dan bidang yang telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui aplikasi KLAMPID. 2. Pelayanan pada perubahan akta kelahiran secara online baik malalui akun mandiri yang dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan, kecamatan malalui aplikasi KLAMPID. 3. Pelayanan akta kematian secara online baik melalui akun mandiri yang dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan, kecamatan, rumah sakit dan bidang yang telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui aplikasi KLAMPID 4. Pelayanan pada perubahan akta kematian secara online baik melalui akun mandiri yang dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan, kecamatan maelalui aplikasi KLAMPID 5. Pelayanan legalisir pada akta kelahiran dan akta kematian secara online baik melalui akun mandiri yang dibantu petugas registrasi di kelurahan, kecamatan memalui aplikasi KLAMPID.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di kantor Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Peserta yang dimaksud adalah jumlah pemohon yang mengajukan

5. ANGGARAN
 

Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pelayanan Pencatatan Sipil sebesar Rp 1.280.098.408,-

6. JADWAL ACARA
 

Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pelayanan Pencatatanan Sipil adalah 1 tahun anggaran 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pencatatan, Penatausahaan,dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa atas Pencatatan Siipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2022