TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

sub Kegitan Pencatatan, Penatausahaan, dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat untuk melaksanakan urusan administrasi kependudukan dengan kewajiban meliputi verifikasi dan validasi data dan informasi dalam pelayanan penduduk dan pencatatan sipil. Peraturan Perundang-undang yang menaungi pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan adalah sebagai berikut : 1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 atas Perubahan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 pasal 2 ayat 2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 5 ayat 1 4) Perwali Nomor 10 Tahun 2022 tenteng Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kepndudukan. Pelaksanaan sub kegiatan dilaksanakan dengan : 1) Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan kepada laki=laki dan perempuan baik secara online, offline, maupun akun mandiri dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan maupun kecamatan dan petugas registrasi di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Melalui Aplikasi KNG. 2) Sosialisasi terkait administrasi kependudukan baik secara online maupun offfline bisa dibantu oleh petugas registrasi dari kelurahan maupun kecamatan melalui aplikasi klampid.

B. TUJUAN
 

Meningkatnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya dan kemudahan kepengurusan kependudukan baik oleh laki-laki maupun perempuan yang biasa dilakukan secara online.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Terwujudnya tertib administrasi kependudukan berbasis NIK Nasional melalui Database Kependudukan terintegritas antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Terfasilitasinya Kota Surabaya dalam Pelayanan penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. c. Meningkatnya ketersediaan dan kualitas data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat waktu.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan kepada laki-laki dan perempuan baik secara online, offline, maupun akun mandiri dibantu oleh petugas registrasi di kelurahan maupun kecamatan dan petugas registrasi di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui aplikasi KNG. 2. Sosialisasi terkait administrasi kependudukan baik secara online maupun offline bisa dibantu oleh petugas registrasi dari kelurahan maupun kecamatan melalui aplikasi klampid.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Target Sasaran KIA dengan jumlah pemohon anak rentang usia 0 - 16 tahun dengan jumlah pemohon laki-laki sebanyak 192.055 jiwa dan jumlah pemohon perempuan sebanyak 181.183 jiwa. Target sasaran selanjutnya yakni penduduk wajib KTP dengan jumlah pemohon laki-laki sebanyak 170.305 pemohon dan untuk perempuan sebanyak 151.105 pemohon.

5. ANGGARAN
 

Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebesar Rp 2.267.905.873,-

6. JADWAL ACARA
 

Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk adalah 1 tahun anggaran 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pencatatan, Penatausahaan, dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2022