TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pelaksanaan Peraturan Walikota Nomer 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai Pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki – laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (SKRK dan IMB)

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya laporan terkait permohonan perizinan non usaha (IMB dan SKRK)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pada tahun 2022 kepengurusan IMB DAN SKRK di Kecamatan Sawahan sebanyak : 420

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Kecamatan Sawahan dan 1 Bulan Sekali

4. PESERTA
 

Warga Masyarakat Kecamatan Sawahan yang mengurus SKRK – IMB

5. ANGGARAN
 

Rp. 8.998.881

6. JADWAL ACARA
 

Selama Bulan Berjalan Tahun 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Trem Of Reference ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non Perizinan