A. | LATAR BELAKANG |
a. Pertimbangan Peraturan Pertimbangan Peratuaran Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 1 Nomor 9 Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah Perpustakaan Daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan Pembina, Perpustakaan Rujukan, Perpustakaan Penelitian, dan Perpustakaan Pelestarian yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota. Bahwa Dinas Perpustakaan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mmembina layanan baca di wilayah Kota Surabaya b. Pertimbangan Tugas dan Fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya c. Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi, kegiatan meliputi pembinaan kepada SD/MI/ dan SMP/MTS dengan ruang lingkup kegiatan antara lain : 1) Sosialisasi Akreditas Perpustakaan 2) Pendampingan Akreditas Perpustakaan 3) Pelaksanaan Akreditas Perpustakaan 4) Penyerahan Sertifikat Akreditas Perpustakaan dan Evaluasi 5) Lomba Perpustakaan Sekolah 6) Lomba Perpustakaan Kelurahan 7) Lomba Mendongeng |
|
B. | TUJUAN |
a. Untuk menunjang program Akreditasi Perpustakaan dengan indikator presentase perpustakaan yang berhasil mendapatkan Akreditasi. b. Akreditasi Perpustakaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perpustakaan khususnya untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah perpustakaan pada satuan pendidikan dasar dan yang dilakukan pembinaan dalam mewujudakan Standar Nasional Perpustakaan 68 perpustakaan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melakukan kegiatan pembinaan perpustakaan pada satuan pendidikan dasar seluruh wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan meliputi : a. Sosialisasi Akreditas Perpustakaan b. Pendampingan Akreditas Perpustakaan c. Pelaksanaan Akreditas Perpustakaan d. Penyerahan Sertifikat Hasil Akreditas Perpustakaan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
a. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya b. Perpustakaan Sekolah (SD/MI dan SMP/MTS) c. Perpustakaan Kelurahan |
|
4. | PESERTA |
a. Perpustakaan Sekolah (SD/MI dan SMP/MTS) b. Perpustakaan Kelurahan c. Siswa SD/MI Kelas 4 dan 5 |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 87.608.400 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Januari - Desember |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembinaan Perpustakaan Pada Satuan Pendidikan Dasar di Seluruh Wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |