A. | LATAR BELAKANG |
a. Pertimbangan Peraturan Pertimbangan Peratuaran Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 1 Nomor 9 Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah Perpustakaan Daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan Pembina, Perpustakaan Rujukan, Perpustakaan Penelitian, dan Perpustakaan Pelestarian yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota. Bahwa Dinas Perpustakaan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mmembina layanan baca di wilayah Kota Surabaya b. Pertimbangan Tugas dan Fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya c. Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi, kegiatan meliputi : 1) Pelatihan Petugas Pengelola Perpustakaan TK |
|
B. | TUJUAN |
a. Untuk mengingatkan kualitas pengelolaan perpustakaan dan meningkatkan minat baca anak usia dini b. Untuk memupuk minat anak terhadap dongeng, melalui lomba mendongeng ini juga dapat dijadikan sarana untuk menumbuhkan gemar membaca c. Untuk meningkatkan kinerja mutu, peran perpustakaan, dan mewujudkan budaya baca di lingkungan masyarakat. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah perpustakaan khusus yang dibina sesuai kewenangan Kabupaten/Kota dalam mewujudkan Standar Nasional Perpustakaan 200 perpustakaan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melakukan kegiatan pembinaan perpustakaan khusus tingkat Kabupaten/Kota, meliputi : a. Pelatihan Petugas Pengelola Perpustakaan Taman Kanak-kanak (TK) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
200 Perpustakaan Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
200 Petugas Pengelola Perpustakaan Taman Kanak-kanak (TK) |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 222.216.280 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan April |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembinaan Perpustakaan Khusus Tingkat Kabupaten/Kota di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |