TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

a. Pertimbangan Tugas dan Fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya. b. Pertimbangan Hasil Analisis Kebutuhan Atau Hasil Kajian yang Relevan Penyediaan kebutuhan bacaaan masyarakat Kota Surabaya c. Menyediaakan sarana prasarana perpustakaan dan bahan bacaan

B. TUJUAN
 

a. Untuk meningkatkan literasi masyarakat Kota Surabaya b. Untuk meningkatkan minat baca masyarakat Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah bahan perpustakaan yang dilakukan pengelolaan dan oengembangan untuk mewujudkan keberagaman koleksi perpustakaan 1498 eksemplar.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melakukan kegiatan pengelolaan dan pengembangna bahan pustaka, meliputi : a. Survey Kebutuhan Pemustaka b. Pengadaan Bahan Pustaka c. Pengadaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan d. Pengolahan Buku e. Distribusi Buku

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

a. Perpustakaan Umum Kota Surabaya (Rungkut dan Balai Pemuda) b. Taman Bacaan Masyarakat (TBM) c. Layanan Baca Yang Dikelola Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Masyarakat Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 549.536.570

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Januari-Desember

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acara Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam Pelaksanaa Sub Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Pustaka di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024