TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam pembangunan daerah pemerintah mengupayakan berbagai macam kebijakan untuk menangani permasalahan salah satunya dengan adanya program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat. Untuk mewujudkan ha, tersebut Kelurahan dibantu oleh RT dan RW yang telah dibentuk per wilayahnya sesuai tugasnya masing-masing. Demikian penyusunan perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender dan peraturan walikota nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah kota surabaya untuk mencapai pembangunan di kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. Penyusunan perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

a. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan Jeruk b. Meningkatkan pemberdayaan yang dibutuhkan masyarakat Keluruhan Jeruk c. Penunjang sarana dan prasarana di balai RW di wilayah Kelurahan Jeruk

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Peningkatan sarana dan prasarana yang lebih optimal

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Perlunya pemahaman terkait peran serta masyarakat dalam menjaga fasilitas yang di berikan oleh Pemerintah. b. Peran serta masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat di kelurahan jeruk.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah kelurahan jeruk RW 01. RW 02, RW 03 dan pelaksanaan bulan januari s/d desember 2024

4. PESERTA
 

RT dan RW di wilayah Kelurahan Jeruk

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Kelurahan jeruk dilaksanakan dengan sumbee dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 787.823.365

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian penyusunan perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutaman gender dan peraturan walikota nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah kota Surabaya untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.